“Nasi jamblang pelabuhan, pakai ikan jambal. (Minumnya, red.) teh tawar nggak usah manis,” ucap Ganjar saat memesan santapannya usai berlari.
Sebagai informasi,dikutip dari @dpr_ri, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 19 Oktober sampai 25 Desember 2023. Sedangkan pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI dan perolehan 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR RI sebelumnya.
Maka dari itu, dari total kursi parlemen sebanyak 575 kursi, calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 setidaknya harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Atau bisa juga didukung oleh parpol ataupun gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***