Menurut UU No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan memperoleh sekurang-kurangnya 20% dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25% dari jumlah suara sah dalam pemilu sebelumnya untuk Dewan Perwakilan Rakyat.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2019, dengan syarat jumlah suara sah partai-partai tersebut mencapai sekurang-kurangnya 34.992.703 suara ***