Novel Baswedan: Firli Bahuri Bohong Lagi di DPR, Masih Ada yang Belum Terpidana di Kasus Kemenkeu

- 9 Juni 2023, 17:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri di DPR RI./Youtube Parlemen TV
Ketua KPK Firli Bahuri di DPR RI./Youtube Parlemen TV /

"Saya harus sampaikan, nilai transaksi di dalam LHA PPATK tersebut, sebesar Rp25,363,874,885.910," ucap Firli Bahuri.

Baca Juga: Ridwan Kamil Inginkan Jabar Cetak Sejarah Baru Raih Hattrick Juara Umum PON

Setelah itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan terdapat 16 orang yang sudah memasuki proses hukum dengan total transaksi Rp 8,5 triliun, di antaranya telah menjadi tersangka dan terpidana.

“Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka dengan nilai transaksi 8,5 Triliun, sudah kami tuntaskan. Jadi kami memang tidak banyak bicara, kami kerja aja," tutur Ketua KPK.

Namun, Novel Baswedan membantah status terpidana Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto. Novel menyebutkan keduanya masih berstatus tersangka.

Novel menuding Firli Bahuri berbohong lagi di DPR dengan menyebutkan dua orang tersebut sebagai terpidana.

Berikut daftar 16 orang dalam kasus pencucian uang Kemenkeu sebagaimana disampaikan Ketua KPK:

Andhi Pramono (Tersangka)

Eddi Setiadi (Terpidana)

Istadi Prahastanto (Terpidana)

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: YouTube Parlemen TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah