Hari Dunia Menentang Pekerja Anak: Sejarah dan Pentingnya Memperingatinya

- 13 Juni 2023, 06:15 WIB
Hari Dunia menentang pekerja anak
Hari Dunia menentang pekerja anak /www.ilo.org/

GALAMEDIANEWS - Organisasi Perburuhan Internasional menetapkan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, yang diperingati setiap tahun pada tanggal 12 Juni.

Hari raya ini, yang dilembagakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, membawa perhatian pada nasib pekerja anak diseluruh dunia dan perlunya upaya bersama untuk mengakhiri segala bentuk pekerja anak.

Sejarah Hari Dunia Terhadap Pekerja Anak

Organisasi ini didirikan pada tahun 1919 sebagai bagian dari Perjanjian Versailles, yang mengakhiri Perang Dunia I. Didasarkan pada prinsip bahwa perdamaian abadi hanya dapat dicapai melalui keadilan sosial.

Akibatnya, pada tahun 2002, Hari Dunia Menentang Pekerja Anak didirikan untuk memberikan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan individu sebuah platform untuk mengatasi masalah pekerja anak secara komprehensif dan terkoordinasi dan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi solusi potensial.

Organisasi Perburuhan Internasional mendefinisikan pekerja anak sebagai “pekerjaan yang merampas masa kanak-kanak, potensi, dan martabat anak-anak, dan yang merugikan perkembangan fisik dan mental.”

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indonesia Open 2023 Berlangsung Mulai Pukul 09.00 WIB, Tinggal Klik di Sini

Pekerja anak, dalam bentuknya yang paling ekstrem, memperbudak anak-anak, memisahkan mereka dari keluarga mereka, memaparkan mereka pada risiko dan penyakit yang serius, dan/atau membiarkan mereka berjuang sendiri di jalanan kota-kota besar  seringkali pada usia muda.

International Labour Organization (I.L.O) menetapkan serangkaian tolok ukur pada tahun 1999 untuk mempercepat upayanya menghapus pekerja anak dan perdagangan manusia dalam bentuk apa pun.

Tolak ukur ini dimaksudkan agar menjadi pedoman dalam hal mempekerjakan atau menggunakan anak-anak sebagai tenaga kerja dalam kapasitas apa pun. Sehingga terdapat usia minimum untuk bekerja, yang seharusnya tidak kurang dari usia wajib belajar.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: nationaltoday.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x