Simak! 3 Aturan Membawa Sepeda Saat Naik Kereta Api, Pesepeda Perlu Tahu

- 19 Juni 2023, 15:03 WIB
Aturan membawa sepeda saat naik kereta./pexel.com
Aturan membawa sepeda saat naik kereta./pexel.com /

GALAMEDIANEWS - Kini, PT KAI memberlakukan 3 aturan bagi penumpang yang membawa sepeda saat naik kereta api. Lantas, aturan apa saja yang diberlakukan? Yuk simak ulasannya di bawah ini!

PT KAI, sebagai transportasi ramah lingkungan memberlakukan kebijakan bagi penumpang terutama untuk para pesepeda, bahwasannya mengizinkan mereka untuk membawa sepeda saat naik kereta api.

Tentunya hal ini disambut oleh para pesepeda sekaligus para traveler karena memudahkan mereka untuk bepergian sambil tetap bisa bersepeda di beberapa tempat.

Baca Juga: Website Pengumuman UTBK SNBT 2023, Ini Laman Utama & 38 Link Mirror-nya!

Adapun aturan membawa sepeda saat naik kereta api adalah sebagai berikut :

Jenis sepeda yang bisa dibawa saat naik kereta api

Jenis sepeda yang dibolehkan untuk dibawa naik ke atas kereta api, hanya jenis sepeda folding bike.

Jika ada penumpang yang membawa sepeda selain jenis sepeda lipat bisa menggunakan layanan angkutan barang kereta api yang disediakan oleh PT. KA Logistik.

Baca Juga: Nasib Mahad Al Zaytun Diputuskan Hari Ini, Ulama dan Kiyai Berkumpul di Gedung Sate

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x