GALAMEDIANEWS - Ratusan rumah mewah yang berada di kota baru (Kotbar) Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Adapun terkait ancaman eksekusi tersebut diakibatkan status lahan yang berdiri di klaster Pitaloka saat ini masih berperkara.
Selain itu, adanya dugaan oknum pengembang perumahan dari PT. Belaputera Intiland menyerobot lahan seluas lebih dari 10 hektar milik saudagar asal Turki, Sech Abdulrahman (Alm).
Kuasa Hukum dari Ahli Waris, Sutara, mengatakan, bahwa sita eksekusi itu dilakukan dengan merujuk surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Tak hanya itu, Sutara menyebutkan, jika surat ketetapan eksekusi tersebut dikeluarkan dengan didasarkan atas Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968 PT Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969.
"Putusan tersebut sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan," ujar kuasa hukum ahli waris, Sutara saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Bandung pada Selasa, 27 Juni 2023.