Dijelaskan Imron, saat ditemukannya korban, kondisi rumah dalam keadaan terkunci. Sehingga seolah-olah pelaku yang tak lain adalah suami korban tidak ada di lokasi kejadian (rumah).
"Korban pada waktu di rumah terjadi cekcok sama pelaku, kemudian korban di dorong pelaku ke dalam kamar," tutur Imron.
"Kemudian dijatuhkan ke kasur, kemudian di tindih dengan kedua kakinya, sehingga korban tidak bisa bergerak," tambahnya.
Karena tidak bisa bergerak tapi mulutnya masih bisa bersuara, lanjut Imron, tersangka mengambil bantal dan menutup mulut korban sehingga meninggal.
Dijelaskan Imron, motif kejadian tersebut menurut pengakuan dari pelaku, yaitu masalah ekonomi. Dimana korban memiliki hutang jutaan rupiah kepada bang emok (rentenir).
"Korban ini memiliki hutang yang begitu lumayan untuk ukuran ekonomi keluarga ini, karena dua-duanya sama-sama buruh harian lepas," jelas Imron.
Baca Juga: Arema FC Jadikan Tragedi Kanjuruhan Ladang Bisnis? Arie Kriting Singgung Keadilan 135 Korban
"Dimana hutang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh suami istri ini, sedangkan yang mempunyai hutang adalah korban," ucap Imron.
Atas perbuatannya pelaku ID dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***