Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 4 Raperda Bersama Pemkab Kuningan, Ini Tujuannya

- 11 Juli 2023, 17:00 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan Harmonisasikan 4 Raperda secara virtual/Foto : Humas Kemenkumham Jabar/
Kanwil Kemenkumham Jabar bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan Harmonisasikan 4 Raperda secara virtual/Foto : Humas Kemenkumham Jabar/ /

GALAMEDIANEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) sesuai dengan instruksi dan arahan dari Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi, melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kuningan secara virtual melalui kanal Zoom Meeting dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Selasa, 11 Juli 2023.

Dari ruang rapat, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima konsultasi bersama dengan jajaran Pemkab Kuningan secara teleconference.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Sambut Kedatangan Jokowi di BIJB, Monitoring Kedatangan Jemaah Haji

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Pantai di Jawa Barat Terbaik, Eksotis, View Bagus dan Instagramable, Cocok Buat Relaksasi

Dalam rapat harmonisasi kali ini dibahas 4 Raperda Kabupaten Kuningan yang antara lain adalah Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah (PDRD), serta Raperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan 2023-2043.

Oleh para Perancang PUU Kanwil Jabar disampaikan beberapa saran dan masukan terkait Raperda – Raperda yang tengah disusun oleh Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Kondisi Cak Nun Semakin Membaik, Sadar dan Sudah Bisa Berkomunikasi

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF Tanpa Batas Hari Ini 11 Juli 2023 Terbaru, Segera Tukar dan Peroleh Diamond Free Fire

Beberapa saran dan masukan tersebut antara lain adalah terkait teknik penulisan Raperda yang perlu disesuaikan dengan aturan, rincian wewenang yang dimiliki oleh Kabupaten Kuningan agar tidak bertentangan dengan instansi di atasnya, perumusan sanksi administratif dan masukan – masukan teknis lainnya terkait pasal – pasal dalam keempat Raperda.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah