Sesuai Putusan Kemendikbudristek, Disdik KBB Segara Sosialisasikan Larangan Wisuda TK Hingga SMP

- 13 Juli 2023, 18:06 WIB
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat /Foto : Deni Supriatna /Galamedianews /
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat /Foto : Deni Supriatna /Galamedianews / /

GALAMEDIANEWS - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan sosialisasi pelarangan wisuda untuk tingkat TK, SD dan SMP di Bandung Barat sesuai surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Asep Dendih melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Edi Saprudin mengatakan, Disdik KBB akan melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah di Bandung Barat.

Baca Juga: Persiapan Tim Persebaya Surabaya Jelang Big Match VS PSIS Semarang

Menurut Edi, sosialisasi tersebut upaya menindaklanjuti surat edaran (SE) yang sudah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.

Namun, kata Edi, wisuda perpisahan tingkat TK, SD dan SMP sudah dilaksanakan disemua sekolah, hal itu sebelum dikeluarkan surat edaran dari Kementrian Pendidikan.

"Sosialisasi yang akan dilakukan Disdik KBB untuk mengingatkan agar seluruh sekolah di Bandung Barat seperti, TK, SD dan SMP tidak menggelar wisuda perpisahan di tahun mendatang," kata Edi Saprudin saat ditemui pada Kamis, 13 Juli 2023.

Selanjutnya, Edi berharap semua sekolah yang ada di Bandung Barat bisa menerapkan dan melaksanakan sesuai surat edaran dari Kemendikbudristek.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Kecurangan PPDB karena Faktor Orang Tua, Bisa Jadi Anaknya Calon Koruptor

"Jika tahun depan masih ada sekolah yang menggelar perpisahan wisuda, apalagi dengan biaya yang memberatkan pihak orang tua murid, maka akan diberi peringatan tegas," tutur Edi.

Lebih lanjut, Edi menegaskan, Disdik KBB akan mendukung penuh putusan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.

"Kami dibawah Mendikbudristek, pasti kami di Disdik KBB akan mendukung penuh keputusan yang sudah dikeluarkan tersebut," ujar Edi.

Meski demikian, Edi menyebutkan, bahwa Disdik KBB tidak akan melarang jika ada acara perpisahan dengan menggelar acara, tetapi harus kesepakatan dengan pihak orang tua murid.

Baca Juga: Sabilu Taubah Majelis Kaum Marjinal Pimpinan Gus Iqdam, Jalan untuk Bertaubat

"Kami tidak akan melarang jika ada acara perpisahan, tetapi harus kesepakatan dengan pihak orang tua murid dan tentunya tidak mengeluarkan biaya besar, cukup sederhana saja," ucap Edi.

Sebagai informasi, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim resmi mengeluarkan keputusan tentang pelarangan wisuda TK hingga SMA yang dinilai memberatkan orang tua murid.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan itu diberlakukan pada wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x