Moeldoko: Ketua Bawaslu Tidak Mengajukan Usulan Resmi Penundaan Pilkada 2024

- 15 Juli 2023, 08:17 WIB
Ketua Bawaslu Moeldoko, Tidak Mengajukan Usulan Resmi Penundaan Pilkada 2024./ Antara
Ketua Bawaslu Moeldoko, Tidak Mengajukan Usulan Resmi Penundaan Pilkada 2024./ Antara /

GALAMEDIANEWS - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan bahwa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja hanya berbagi keluh kesahnya (curhat) mengenai kemungkinan penundaan Pilkada 2024, bukan mengajukan usulan resmi atas nama lembaga.

 

Moeldoko menjelaskan bahwa belum ada pengajuan resmi terkait hal tersebut, dan apa yang disampaikan oleh Rahmat Bagja hanya merupakan ungkapan curhat.

Pemerintah sendiri, menurut Moeldoko, tidak melakukan intervensi dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada Serentak 2024.

Moeldoko juga menegaskan bahwa pemerintah terus mendukung logistik untuk Pilpres dan Pilkada, namun pengaturan dan penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada tetap menjadi tugas KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu.

Baca Juga: Pemerintah Menegaskan Tidak Ada Penundaan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal

 

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menambahkan bahwa pemerintah mematuhi undang-undang terkait waktu pelaksanaan Pilkada. Selama undang-undang yang mengatur waktu Pilkada tidak diubah, pemerintah tidak memiliki skenario untuk menunda pelaksanaan tersebut.

Juri menyatakan bahwa pemerintah memiliki keyakinan bahwa KPU dan Bawaslu mampu mengatur dan menyelaraskan tahapan-tahapan Pemilu secara baik. Meskipun ada kerumitan dalam mengatur dua tahapan yang berjalan seiringan, pemerintah percaya bahwa kedua lembaga tersebut dapat mengelola sumber daya yang ada dan memastikan kualitas Pemilu dan Pilkada tetap terjaga.

Saat ini, tahapan Pemilu masih berjalan lancar dan termonitor dengan baik menurut Juri.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan kepada pemerintah dan KPU untuk membahas opsi penundaan Pilkada Serentak 2024, dengan alasan adanya potensi gangguan keamanan dan keterbatasan pasukan apabila terjadi permasalahan di suatu daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Baca Juga: Wakil Ketua Umum Apkasi, Bupati Bandung Dadang Supriatna Mengusulkan Pilkada 2024 Dipercepat, Ini Alasannya

 

Meskipun demikian, jadwal Pemungutan Suara Pilkada 2024 telah ditetapkan pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.***

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x