GALAMEDIANEWS - Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024. Hal ini disampaikan oleh Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro, dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Jumat.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan kekhawatiran terkait pelaksanaan pilkada 2024. Bagja menyatakan bahwa pemungutan suara pilkada yang jatuh pada bulan November 2024 beririsan dengan pelantikan presiden terpilih yang baru akan dilakukan pada bulan Oktober 2024.
Namun, Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengikuti skenario yang telah diatur dalam undang-undang, di mana pilkada akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Ia juga menekankan pentingnya penyelenggara pemilu untuk melakukan penyesuaian tahapan-tahapan dan mengatur sumber daya guna mengatasi jadwal yang tumpang tindih antara pemilu dan pilkada.
Juri juga menjamin bahwa tidak akan ada kekosongan jabatan menjelang pilkada karena telah ditetapkan penjabat kepala daerah (pj) sebagai pengganti. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pilkada di tengah perubahan kepengurusan pemerintahan.