Wakil Ketua Umum Apkasi, Bupati Bandung Dadang Supriatna Mengusulkan Pilkada 2024 Dipercepat, Ini Alasannya

- 12 Juli 2023, 23:09 WIB
Wakil Ketua Umum Apkasi, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan agar Pilkada Dipercepat karena alasan krusial ini./ Istimewa
Wakil Ketua Umum Apkasi, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan agar Pilkada Dipercepat karena alasan krusial ini./ Istimewa /

GALAMEDIANEWS – Wakil Ketua Umum Apkasi atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 dipercepat.

Menurut Dadang Supriatna, Pilkada 2024 telah ditetapkan akan digelar serentak pada bulan November 2024 berdasarkan UU 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Hal itu sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) yang berbunyi: “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”

Baca Juga: Usai Lengser Jadi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Langsung Siap-siap Maju di Pilkada DKI Jakarta?

Dan sebelumnya di ayat (7) disebutkan: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024.”

“Setelah saya konsultasi dengan Dirjen Otda, berdasarkan informasi dari Dirjen, bahwa hasil pemilihan 2020 itu selesai pada tahun 2024 tepatnya tanggal 31 Desember 2024. Sedangkan menurut jadwal, bahwa pelaksanaan Pilkada itu bulan November dan tanggalnya sudah ditentukan tanggal 24,” ujar Wakil Ketua Umum Apkasi Dadang Supriatna kepada GalamediaNews di Kantor Pemkab Bandung, Soreang, Rabu 12 Juli 2023.

Berdasarkan hal tersebut, ia meminta kepada pemerintah agar Pilkada 2024 dipercepat saja karena dua alasan penting berikut ini.

“Selaku Wakil Ketua Umum Apkasi, saya usulkan dipercepat saja. Alasan yang pertama, agar di tahun yang sama dilakukan pelantikan, jadi tidak ada kekosongan. Artinya, beres Pilkada itu langsung ada pelantikan, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2024,” ujarnya.

Waktu pelaksanaan Pilkada 2024 yakni 24 November dinilai terlalu mepet dengan berakhirnya masa pemerintahan berjalan yang akan habis pada 31 Desember 2024.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x