Hari Anak Nasional 2023: Tema, Sejarah, Tujuan dan Logonya

- 23 Juli 2023, 10:13 WIB
Logo Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2023
Logo Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2023 /kemenpppa.go.id/

GALAMEDIANEWS- Setiap tanggal 23 Juli selalu diperingati dengan Hari Anak Nasional. Setiap tahunnya Hari Anak Nasional (HAN) selalu mengusung tema yang berbeda-beda.

Lantas apa tema dari Hari Anak Nasional (HAN) 2023 ini?

Untuk mengetahui secara mendalam mengenai Hari Anak Nasional (HAN), berikut ulasan mengenai tema, sejarah, tujuan beserta logonya pada tahun 2023 yang dikutip dari kemenpppa.go.id.

Tema Hari Anak Nasional (HAN) 2023

Tema Hari Anak Nasional  (HAN) 2023 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Selain itu juga terdapat sub-tema yang dapat digunakan sebagai berikut:

  • Cerdas Bermedia Sosial Menuju Generasi Emas

Mewujudkan Indonesia layak anak pada tahun 2023 dan Indonesia menuju generasi emas pada tahun 2045 tanpa perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Korea Open 2023: Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto Melaju ke Final dan Siap Berhadapan dengan Pasangan India

  • Dare to lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor

Membangun kepedulian adan kesadaran anak Indonesia agar berani memperjuangkan atau menyuarakan hak-haknya.

  • Pengasuhan layak untuk anak Indonesia

Mewujudkan pola asuh yang layak pada tumbuh kembang anak dan untuk mengupayakan pencegahan anak-anak indoensia menjadi korban kekerasan serta diskriminasi.

  • Wujudkan lingkungan yang aman untuk anak Membangun kepedulian  dan kesadaran Orang Tua, Pengasuh, Guru, Masyarakat, Dunia Usaha, dan Pemerintah dalam upaya memenuhi hak dan mewujudkan perlindungan Anak.
  • Stop Kekerasan, Perkawinan Anak, dan Pekerja Anak
    Mendukung semua keluarga kuat dan memastikan anak-anak tidak menjadi korban kekerasan, perkawinan anak dan pekerja anak.

Selain sub-tema tersebut, KemenPPPA RI juga mengeluarkan tagline yang dapat digunakan bersama yaitu #BeraniKarenaPeduli. Makna dari tagline tersebut adalah anak menjadi agen perubahan dalam menyuarakan hak-haknya.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x