Kemudahan Perpanjangan SIM di Jakarta dengan Layanan SIM Keliling dari Ditlantas Polda Metro Jaya

- 28 Juli 2023, 08:04 WIB
SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta./ Antara
SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta./ Antara /

Untuk dapat menggunakan layanan SIM Keliling, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen, termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.

Namun, penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diharuskan mengajukan permohonan baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi, Berikut Lokasi dan Waktu Operasionalnya

 

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus pergi ke kantor polisi lalu lintas. Ini merupakan inisiatif positif dari Ditlantas Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Jakarta.***

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x