Pernikahan Dini Sumbang Tingginya Kasus Stunting di Indonesia, SIMAK Penjelasannya

- 31 Juli 2023, 19:23 WIB
Menghindari pernikahan dini merupakan langkah yang tepat mencegah kenaikan prevalensi stunting di Indonesia.
Menghindari pernikahan dini merupakan langkah yang tepat mencegah kenaikan prevalensi stunting di Indonesia. /
GALAMEDIANEWS - Mengacu pada UU Perlindungan Anak, anak dikelompokkan mulai dari rentang usia 10-18 tahun. Kelompok ini memiliki jumlah yang cukup besar di Indonesia, yakni 20 persen dari total populasi. Batas usia minimal menikah harusnya melebihi rentang usia yang ditentukan dalam kelompok anak, yakni 19 tahun ke atas atau melebihi usia remaja.  

Praktik pernikahan dini di Indonesia masih kerap dijumpai dengan berbagai faktor penyebab. Bahkan data yang ditunjukkan UNICEF di akhir tahun 2022, hampir satu juta lebih anak di negeri ini menjadi korban perkawinan dibawah umur. Menikah pada usia dini sangat tidak disarankan karena berisiko menimbulkan banyak masalah, dari segi kesehatan maupun sosial, salah satu dampaknya yakni stunting.

Baca Juga: Cegah Stunting Efektif dengan Konsumsi Tablet Tambah Darah
 
Pernikahan dini bagi perempuan yang masih berusia remaja, belum memiliki tingkat kematangan dari sisi psikologis maupun fisik yakni organ reproduksinya. Yang lebih mengkhawatirkan, pengetahuan yang memadai tentang kehamilan dan pola asuh anak yang baik belum dimiliki di usia remaja.
 
Pada para remaja, kebutuhan gizi yang maksimal masih dibutuhkan hingga usia 21 tahun. Maka dari itu, jika di usia remaja sudah mengalami kehamilan, akan terjadi perebutan distribusi gizi antara ibu dan bayi dalam kandungannya. Sehingga, bayi tidak mendapatkan kebutuhan nutrisi yang tepat dan berisiko lahir dengan berat badan rendah. Kondisi ini tentunya rentan untuk terkena stunting.

Baca Juga: Pantauan KPAI pada Upaya Percepatan Penurunan Stunting 26 Daerah di Indonesia
 


Dari banyaknya angka pernikahan dini yang masih terjadi di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mencegahnya. Pemerintah bahkan menargetkan tidak ada lagi perkawinan anak di Indonesia tahun 2030. Salah satu yang digalakkan yakni Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPA), selain berbagai edukasi yang menyasar pada kelompok remaja putri agar tidak melakukan perkawinan dibawah umur.

Baca Juga: Inovasi Program 'GESAT, dengan CINTA Kita Tuntaskan Stunting', Upaya Pencegahan Stunting di Kec. Bandung Kidul

Tak hanya itu, peran orang tua sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini. Anak perlu dibekali dengan pendidikan seks sejak dini serta penguatan nilai keagamaan agar terhindar dari pergaulan bebas. Seluruh pihak harus bekerja sama mencegah praktik pernikahan dini. Dampak negatif lahirnya bayi rentan stunting dari perkawinan dibawah umur harus dapat dicegah, agar cita-cita bangsa mewujudkan generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045 dapat terlaksana.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah