Hengky Kurniawan Beri Kabar Baik Soal BPHTB Gratis dan PTSL 2023, Warga Bandung Barat Wajib Penuhi Syarat ini

- 2 Agustus 2023, 17:54 WIB
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan umumkan BPHTB gratis dan PTSL 2023 ./  instagram @hengkykurniawan
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan umumkan BPHTB gratis dan PTSL 2023 ./ instagram @hengkykurniawan /

GALAMEDIANEWS - Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menetapkan keputusan tentang pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam program tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023.

 

Oleh karenanya, Hengky Kurniawan meminta agar masyarakat Bandung Barat bisa memanfaatkan BPHTB gratis dan tahun 2023.

"Bapak, Ibu Wargi Bandung Barat, manfaatkan Program BPHTB Gratis untuk warga KBB," ujar Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan seperti dilansir via instagram @hengkykurniawan pada Rabu, 2 Juli 2023.

Selanjutnya dalam postingan Hengky Kurniawan di instagram juga menyebutkan dalam rangka menyambut kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, pihaknya selaku Bupati Bandung Barat telah menetapkan keputusan tentang pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) program tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Puji Kepemimpinan Ganjar Pranowo, Siap Menangkan Pilpres 2024

Baca Juga: Hengky Kurniawan Sebut Alun-Alun Cililin Sudah 87 Persen, Payung Gaya di Mesjid Nabawi Madinah Bakal Dipasang

 

1. Memberikan pembebasan BPHTB program PTSL yang didaftar atau diajukan kepada Badan Pendapatan Daerah terhitung mulai bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2023. Untuk penerbitan sertifikat tahun 2018 sampai tahun 2021. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (tidak mampu) sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Ingatkan Para Pengendara Motor di KBB, Trotoar Dibangun Pemerintah Untuk Pejalan Kaki

Baca Juga: Hengky Kurniawan Murka, Dua Pemuda Ini Nekad Terobos Jalan Baru Dicor di Desa Langensari

 

2. Penerima pembebasan BPHTB program PTSL melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang menerangkan termasuk ke dalam data terpadu kesehatan sosial (DTKS). Penerima bantuan pemerintah program keluarga harapan (PKH) dan atau bantuan pangan non tunai (BNPT). ***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Instagram @hengkykurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah