GALAMEDIANEWS - Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pembongkaran reklame ilegal di sejumlah ruas jalan, Kamis, 3 Agustus 2023 hingga Jumat, 4 Agustus 2023 dini hari.
Salah satu lokasi jalan yang menjadi fokus penertiban yakni Jln. Ahmad Yani.
Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: Asep N Mulyana Eks Kepala Kejati Jadi Calon Kuat
Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi menyebut, ada dua titik reklame di ruas jalan Ahmad Yani yang ditertibkan. Salah satunya berukuran 4x8 meter dengan jenis bilbor.
"Ini berasal dari aduan masyarakat. Ada satu reklame yang ukuran 4x8 meter, dan yang satunya lagi naskahnya menyangkut di kabel. Jadi totalnya ada dua," ujar Satriadi di Bandung, Kamis 3 Agustus 2023 malam.
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi Akan Menerjang Wilayah Perairan Ini Selama 2 Hari
Baca Juga: 6 Tips Mengajari Anak Minta Maaf yang Tulus
Selain itu, Satpol PP Kota Bandung pun sedang dalam tahap menertibkan reklame-reklame dari perusahaan seperti gerai minimarket, kuliner, dan obat-obatan, yang belum membayar pajak.
"Kami akan koordinasi juga dengan Bapenda (terkait pajak), sehingga output dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame," kata Satriadi.
Baca Juga: Soal Remisi di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023 Bagi Narapidana, Ini kata Kakanwil Kemenkumham Jabar
Satriadi menyebut, penertiban reklame ini juga sejalan dengan tujuan membersihkan sampah visual yang ada di Kota Bandung, sehingga aspek estetika kota dapat dijaga kembali.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak.
"Berulang kali kami imbau, patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah," pungkasnya.***