Fenomena Sepeda Listrik: Antara Kebutuhan, Gaya Hidup ataukah Sebuah Kepentingan?

- 6 Agustus 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi Fenomena Sepeda Listrik.Sumber
Ilustrasi Fenomena Sepeda Listrik.Sumber /twitter @NgebutMautC84//

GALAMEDIANEWS – Fenomena maraknya sepeda listrik saat ini menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat.

Sepeda listrik menjadi primadona yang kini tengah digandrungi khususnya bagi anak-anak maupun ibu-ibu di sekitaran pemukiman.

Namun, fenomena sepeda listrik saat ini apakah merupakan sebuah kebutuhan,gaya hidup atau mungkin ada sebuah kepentingan.

Pada masa pandemi yang lalu sempat terjadi juga kemiripan dengan situasi yang ada pada masa kini.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Inggris 2023 Hari Ini Minggu, 6 Agustus: Live Race di Trans7

Saat itu orang-orang berbondong-bondong bahkan rela untuk mengantri untuk membeli sepeda.

Tak perduli dengan harga yang setinggi langit banyak orang berusaha untuk mendapat unit sepeda yang mereka inginkan.

Hal tersebut berkorelasi dengan situasi yang terjadi pada saat itu.masyarakat merasa jenuh yang mengharuskan mereka beraktivitas di rumah dengan adanya kebijakan dari pemerintah.

Sebagai pelepas penat dan juga sekaligus menjaga kebugaran tubuh maka bersepeda merupakan sebuah solusi.

Kini masa berganti,sepeda listrik muncul menawarkan sebuah opsi yang apakah menjadi solusi atau hanya sebagai misi yang menjadi kontroversi.

Menjadi perbincangan hangat di jejaring media sosial mengenai keberadaan sepeda listrik saat ini.

Faktor keselamatan terus menjadi sorotan dengan banyaknya pemberitaan mengenai kecelakaan yang dialami pengguna sepeda listrik.

Rata-rata para pengguna sepeda listrik yang dapat kita temui masih berusia dibawah 17 tahun dan bahkan banyak juga dijumpai dengan tanpa menggunakan alat pendukung keselamatan berupa helm.

Baca Juga: Simak! 3 Aturan Membawa Sepeda Saat Naik Kereta Api, Pesepeda Perlu Tahu

Sepeda listrik sendiri dalam pengoperasiannya sudah hampir menyerupai motor matic yang sudah umum masyarakat banyak gunakan.

Tak jarang juga para pengguna sepeda listrik ini mulai berani untuk mengemudikan di jalan raya yang notabene membahayakan bagi para pengguna jalan.

Jika ditinjau dari sisi keselamatan,sepeda listrik memiliki kecepatan lebih 20 km/jam dan tidak memiliki pedal kayuh layaknya sebuah sepeda.

Jika memang sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 Km/jam dan tidak memiliki pedal kayuh maka selayaknya mengikuti aturan motor listrik, sehingga wajib memiliki STNK, pengendara memiliki SIM dan seterusnya.

Dikutip dari sebuah akun twitter milik @Heraloebss, Permenhub menegaskan dalam peraturan nomor 45/2020 yaitu, “sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena membahayakan pengguna dan pengendara lain. sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan "tertentu" karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.”

Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam serta dioperasikan orang dewasa.

Spekulasi terus bermunculan mengenai keberadaan sepeda listrik ini.seperti yang dituliskan dalam akun @NgebutMautC84, “Electronic Vehicle (EV) (seperti mobil listrik, motor listrik, sepeda Listrik) ujung-ujungnya butuh listrik.ujung-ujungnya listrik butuh batubara.Siap-siap nih saham batubara.”

Dibalik pro dan kontra mengenai sepeda listrik ini setiap pribadi berhak memutuskan apa yang terbaik yang menjadi pilihannya.

Apakah memang sebuah kebutuhan yang diperlukan, atau hanya ikut-ikutan trend saja atau bahkan dalam skala yang besar ada kepentingan juga dibalik maraknya kemunculan sepeda listrik tersebut.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah