Soal Pembentukan KUHP, Gubernur Bali Puji Menkumham Yasonna, Produk Hukum Mengandung Karakteristik

- 9 Agustus 2023, 17:15 WIB
Menkumham, Yasonna H Laoly dan Gubernur Bali, I Wayan Koster/Foto :Humas Kemenkumham
Menkumham, Yasonna H Laoly dan Gubernur Bali, I Wayan Koster/Foto :Humas Kemenkumham /

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

"Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini," ucap Asep.

 

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring.***

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah