Pendaftaran CPNS 2023 akan Dibuka September, Persiapkan Persyaratan Berikut dan Tata Cara Daftarnya!

- 11 Agustus 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi cara pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023
Ilustrasi cara pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 /Instagram @bpk3sumbar/

3. Berusia minimal 15 tahun, dan maksimal 35 tahun

4. Tidak pernah dihukum kurungan penjara

5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS, PNS, TNI dan Polri, BUMN dan BUMD

6. Tidak berstatus CPNS atau PNS, anggota TNI/POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat kegiatan politik

8. Sehat secara jasmani dan rohani

7. Tidak memiliki riwayat menjadi pecandu Narkoba

8. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah

Adapun persyaratan berupa berkas dokumen untuk melengkapi data diri, diantaranya:

1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2-3 lembar

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: daftarcpns.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah