Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia Dijamin oleh LPSK

- 12 Agustus 2023, 17:46 WIB
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution./  ANTARA/ HO-LPSK.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution./ ANTARA/ HO-LPSK. /

GALAMEDIANEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia telah mengumumkan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada para korban pelecehan seksual yang terlibat dalam kontes kecantikan Miss Universe Indonesia. Pernyataan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, dalam sebuah pertemuan pada tanggal 10 Agustus 2023.

 

Dalam pertemuan tersebut, Melisa Anggraini, seorang kuasa hukum yang mewakili empat korban pelecehan seksual dalam kontes tersebut, berkonsultasi dengan LPSK mengenai opsi perlindungan yang dapat diberikan kepada para korban.

Maneger Nasution menjelaskan bahwa LPSK telah menyiapkan beberapa program perlindungan yang dapat diakses oleh para korban. Program-program ini mencakup berbagai aspek perlindungan, seperti perlindungan hukum jika terjadi laporan balik dari pihak penyelenggara atau pihak terkait lainnya.

Selain itu, LPSK juga akan memberikan fasilitasi restitusi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Perlindungan fisik juga akan diberikan kepada korban jika terdapat ancaman atau intimidasi yang membahayakan mereka.

Baca Juga: Kontroversi Fabienne Nicole Pemenang Miss Universe Indonesia 2023, Tinggi Badan Tidak Sesuai tapi Bisa Lolos

 

Maneger menjelaskan bahwa meskipun belum ada permohonan resmi yang diajukan oleh para korban, LPSK tetap siap untuk memproses dan memberikan perlindungan sesuai dengan prosedur yang berlaku jika para korban memutuskan untuk mengajukan permohonan perlindungan.

Sebelumnya, Melisa Anggraini, kuasa hukum dari salah satu korban, telah mengungkapkan bahwa korban yang diwakilinya mengalami pelecehan seksual di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi selama proses pengecekan badan (body checking) para peserta kontes kecantikan. Melisa mengungkapkan bahwa para korban merasa tertekan oleh situasi tersebut, terutama karena mereka diduga difoto tanpa busana dan pengaturan yang kurang menghormati privasi mereka.

Selain berbicara dengan LPSK, para korban juga telah bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pada tanggal 9 Agustus. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya untuk membawa isu pelecehan seksual dalam kontes kecantikan ini ke permukaan dan mendapatkan dukungan lebih lanjut.

Baca Juga: Perhatian Menteri Sandiaga Uno atas Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Dampaknya Terhadap Pariwisata

 

Komitmen LPSK dalam memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual dalam kontes kecantikan ini merupakan langkah positif dalam memastikan hak-hak dan kesejahteraan para korban terjamin. Diharapkan, tindakan ini juga akan mendorong kesadaran dan perubahan lebih lanjut dalam memperlakukan para peserta kontes kecantikan dengan mengedepankan etika, privasi, dan keamanan.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah