“Ada aturan yang membatasi terkait dengan dimana sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, tidak boleh dipakai di jalan raya. Pengendara sepeda listrik juga usia minimal 12 tahun,” ujar Kompol Eko, Kasatlantas Polrestabes Bandung
Adanya kebijakan mengenai peraturan penggunaan sepeda listrik diakibatkan oleh adanya korban akibat kecelakaan yang terjadi di jalan Insinyur H Juanda pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023.
Kecelakaan itu terjadi pukul 09.30 dengan korban meninggal yang menimpa anak Perempuan dengan inisial HR(11). Saat itu HR sedang berboncengan dengan temannya dengan inisial AS(12). Keduanya berboncengan dengan menggunakan sepeda listrik. Pada saat keduanya hendak melintasi jalan raya, ia ditabrak oleh pengemudi truk sampah dari arah belakang korban hingga menyebabkan korban tewas. Sementara temannya AS mengalami luka-luka parah.
Baca Juga: Ema Sumarna Optimis Ekonomi dan Pariwisata Kota Bandung Terus Meningkat
Tidak hanya polisi, pemkot pun membahas kebijakan penggunaan sepeda listrik di Kawasan Kota Bandung. Ema Sumarna, Pelaksana Harian Wali Kota Bandung mengatakan bahwa kebijakan penggunaan sepeda listrik harus dilaksanakan dengan koordinasi dari beberapa pihak terkait.