GALAMEDIANEWS – Penggunaan sepeda listrik akhir-akhir ini sangat marak sekali di Kota Bandung. Untuk menggunakan sepeda listrik, anda tidak perlu membelinya karena beberapa Kawasan hiburan pun meminjamkan fasilitas sepeda listrik.
Sayangnya penggunaan sepeda listrik ini tidak diberi aturan mengenai batasan usia untuk pemakaian. Akibatnya, terkadang sepeda listrik ini bisa dikendarai oleh anak-anak yang usianya belum cukup umur.
Hal ini tentunya sangat membahayakan karena anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik tentunya belum memiliki kemampuan penuh untuk mengontrol bahaya di sekitar. Seringkali mereka mengendarai sepeda listrik dengan kecepatan yang tidak seharusnya.
Baca Juga: Festival Olahraga Tradisional Dispora Kota Bandung, Mewariskan bagi Generasi Muda Mendatang
Berkaitan dengan hal ini, polisi mengeluarkan larangan agar sepeda listrik dilarang untuk mengaspal, polisi mengeluarkan kebijakan untuk melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya demi keselamatan penggunanya.
“Kita sudah minta anggota di lapangan apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya segera diamankan. Akan kita berikan pembinaan, nanti kita lakukan edukasi,” ujar Eko pada 8 Agustus 2023
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pengendara yang tetap menggunakan sepeda listrik ini di jalan raya. Karena sepeda listrik dinggap kurang aman dan dan berbahaya jika digunakan di jalan raya.
Penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur di peraturan kementrian perhubungan dan penggunaan sepeda listrik ini memiliki batasan usia yaitu untuk yang sudah berusia minimal 12 tahun sudah boleh menggunakan sepeda listrik.