Sepeda Listrik Dilarang Berada di Jalan Raya Kota Bandung

- 14 Agustus 2023, 21:10 WIB
ilustrasi orang mengendarai sepeda listrik
ilustrasi orang mengendarai sepeda listrik /Pexels @Johnygoh/

GALAMEDIANEWS – Penggunaan sepeda listrik akhir-akhir ini sangat marak sekali di Kota Bandung. Untuk menggunakan sepeda listrik, anda tidak perlu membelinya karena beberapa Kawasan hiburan pun meminjamkan fasilitas sepeda listrik. 

Sayangnya penggunaan sepeda listrik ini tidak diberi aturan mengenai batasan usia untuk pemakaian. Akibatnya, terkadang sepeda listrik ini bisa dikendarai oleh anak-anak yang usianya belum cukup umur. 

Hal ini tentunya sangat membahayakan karena anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik tentunya belum memiliki kemampuan penuh untuk mengontrol bahaya di sekitar. Seringkali mereka mengendarai sepeda listrik dengan kecepatan yang tidak seharusnya. 

Baca Juga: Festival Olahraga Tradisional Dispora Kota Bandung, Mewariskan bagi Generasi Muda Mendatang

 

Berkaitan dengan hal ini, polisi mengeluarkan larangan agar sepeda listrik dilarang untuk mengaspal, polisi mengeluarkan kebijakan untuk melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya demi keselamatan penggunanya. 

“Kita sudah minta anggota di lapangan apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya segera diamankan. Akan kita berikan pembinaan, nanti kita lakukan edukasi,” ujar Eko pada 8 Agustus 2023

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pengendara yang tetap menggunakan sepeda listrik ini di jalan raya. Karena sepeda listrik dinggap kurang aman dan dan berbahaya jika digunakan di jalan raya. 

Penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur di peraturan kementrian perhubungan dan penggunaan sepeda listrik ini memiliki batasan usia yaitu untuk yang sudah berusia minimal 12 tahun sudah boleh menggunakan sepeda listrik. 

Baca Juga: Dispora Kota Bandung Gelar Festival Olahraga Tradisional (Oltrad) Antar Kecamatan se Kota Bandung di GBLA

 

“Ada aturan yang membatasi terkait dengan dimana sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, tidak boleh dipakai di jalan raya. Pengendara sepeda listrik juga usia minimal 12 tahun,” ujar Kompol Eko, Kasatlantas Polrestabes Bandung

Adanya kebijakan mengenai peraturan penggunaan sepeda listrik diakibatkan oleh adanya korban akibat kecelakaan yang terjadi di jalan Insinyur H Juanda pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023. 

Kecelakaan itu terjadi pukul 09.30 dengan korban meninggal yang menimpa anak Perempuan dengan inisial HR(11). Saat itu HR sedang berboncengan dengan temannya dengan inisial AS(12). Keduanya berboncengan dengan menggunakan sepeda listrik. Pada saat keduanya hendak melintasi jalan raya, ia ditabrak oleh pengemudi truk sampah dari arah belakang korban hingga menyebabkan korban tewas. Sementara temannya AS mengalami luka-luka parah. 

Baca Juga: Ema Sumarna Optimis Ekonomi dan Pariwisata Kota Bandung Terus Meningkat

 

Tidak hanya polisi, pemkot pun membahas kebijakan penggunaan sepeda listrik di Kawasan Kota Bandung. Ema Sumarna, Pelaksana Harian Wali Kota Bandung mengatakan bahwa kebijakan penggunaan sepeda listrik harus dilaksanakan dengan koordinasi dari beberapa pihak terkait.

“Kalau larangan tidak boleh beraktivitas, nanti kita lihat. Yang pasti harus ada informasi komprehensif dan koordinasi dengan institusi lain seperti kepolisian dan lain sebagainya, substansi larangannya apa,” ujar Ema. 

Kendati begitu, Ema menegaskan bahwa pihaknya ingin memberikan kenyamanan dan rasa aman pada setiap warga yang berkendara, dan dalam berkendara pun harus sesuai aturan agar tidak membayakan diri sendiri maupun orang lain.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah