Kronologi Kerusuhan di Dago Elos Bandung: Aparat Bubarkan Warga Demonstran, Gas Air Mata Disemburkan

- 15 Agustus 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi aksi warga Dago Elos di Polrestabes Bandung./Instagram @ lbhbandung
Ilustrasi aksi warga Dago Elos di Polrestabes Bandung./Instagram @ lbhbandung /

“Ini adalah untuk kedua kalinya Laporan Pidana warga Dago Elos ditolak oleh Polrestabes,” sebagaimana dikutip dari Instagram @ lbhbandung.

Penolakan tersebut berakhir dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga Dago Elos dan membawa spanduk bertuliskan "Kita Belum Merdeka", "Dago Melawan", dan "Tanah untuk Rakyat".

Hingga malam hari, Satreskrim Polrestabes Bandung belum bisa membuatkan Laporan Polisi, dikarenakan pihak warga dianggap tidak memenuhi syarat laporan yang dibutuhkan atau belum cukup bukti.

Baca Juga: Ini Pemicu Warga Dago Elos Marah hingga Blokir Jalan dan Bakar Ban

Sekitar pukul 20.00 WIB aparat mulai melakukan tindakan represif dengan membubarkan para demonstran.

“Saat ini pun, polisi mendatangi pemukiman Dago Elos dan melakukan tindakan kekerasan, melontarkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan warga yang masih kecewa karena laporannya ditolak tanpa alasan yang masuk akal,” tulis Instagram @ lbhbandung selanjutnya.

Bahkan setelah melemparkan gas air mata, petugas pun masuk menyisir pemukiman warga. Beberapa polisi masuk ke rumah-rumah, selanjutnya aparat pun membuat barikade di jalan utama arah masuk ke pemukiman.

Kronologi dan Duduk Perkara

Sengketa tanah di Dago Elos telah terjadi sejak tahun 2016 silam antara keluarga Muller dengan warga Dago Elos. Warga tiba-tiba mendapat gugatan dari generasi keempat keluarga Muller yang mengaku sebagai ahli waris dari pada lahan seluas 6,3 hektare yang melingkup permukiman Dago Elos - Cirapuhan.

Warga Dago Elos digugat oleh empat pihak atas nama Heri Hermawan Muller, Pipin Sandepi Muller, Dodi Rustendi Muller, dan PT Dago Inti Graha ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Mereka mengklaim sebagai pemilik dan ahli waris dari Eigendom Verponding dengan bukti kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang kemudian diwariskan kepada kakek mereka, George Henrik Muller, yang mana hak tersebut selanjutnya dioper kepada PT Dago Inti Graha, pada 1 Agustus 2016, melalui direktur utama Orie August Chandra.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah