Ahli Hukum: Hanya Dua Nama yang Layak Diangkat jadi Pj Wali Kota Bandung

- 17 Agustus 2023, 15:11 WIB
Balai Kota Bandung. Ahli hukum sebut hanya ada dua nama yang layak jadi Pj Wali Kota Bandung.
Balai Kota Bandung. Ahli hukum sebut hanya ada dua nama yang layak jadi Pj Wali Kota Bandung. /Diskominfo Kota Bandung/

GALAMEDIANEWS - Pembahasan terkait nama Penjabat atau Pj Wali Kota Bandung semakin ramai. Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengusulkan tiga nama.

Nama pertama yaitu Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi.

Baca Juga: Busana Kaesang dan Sri Mulyani Dapat Penghargaan pada Upacara 17 Agustus 2023

Sementara nama kedua, adalah Sekretaris Daerah yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna.

Ema Sumarna dan Dedi Supandi./ist.dok
Ema Sumarna dan Dedi Supandi./ist.dok

Ketiga ada nama Guru Besar Bidang Keamanan Dalam Negeri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad Prof. Muradi.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan Pj Wali Kota telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016, pasal 201 ayat 11, yang bunyinya, "Uuntuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Baca Juga: Tes DNA Muhammad Sultan, Denny Sumargo Siap Keluarkan Biayai

Adapun jabatan pimpinan tinggi pratama dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 72/2019 pasal 94, yaitu: "Sekretaris DPRD Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, Kepala Dinas Daerah Provinsi, Kepala Badan Daerah Provinsi, Staf Ahli Gubernur, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kelas A merupakan jabatan Eselon II.a atau jabatan tinggi pratama".

Ahli hukum mengomentari usulan dari DPRD dan aturan yang mengatur tentang Pj Wali Kota. Menurut ahli hukum DR Heri Gunawan, S.H., M.H, jika berdasarkan UU dan PP itu, maka jelas hanya dua nama yang dapat diangkat Pemerintah Pusat sebagai Pj Wali Kota Bandung.

Dua nama tersebut yakni Dedi Supandi dan Ema Sumarna.

Baca Juga: Gaji PNS dan Uang Pensiunan Naik di Tahun 2024, Simak Rinciannya!

"Kalau Muradi tidak bisa, karena tidak berasal dari pimpinan tinggi pratama," ujar Heri, Kamis, 17 Agustus 2023.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, lanjut dia, hanya dua nama yang bisa diangkat jadi Pj Wali Kota.

"Hanya Dedi Supandi dan Ema Sumarna yang dapat diangkat sebagai Penjabat Wali Koa Bandung," tegas Heri.

"Tentu Pemerintah akan menaati dan menegakkan hukum," lanjutnya.

Selain akan menaati hukum, Pemerintah Pusat memiliki mekanisme pembahasan dan penilaian untuk mengangkat Pj Wali Kota Bandung.

Baca Juga: Gempa Banten Magnitudo 5,7 Terasa hingga Bandung, Bakal Terjadi Susulan?

"Yang terpenting adalah siapapun yang nanti ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Bandung adalah orang yang benar-benar paham tentang apa yang dibutuhkan oleh Kota Kembang itu sendiri," kata Dedi Supandi kepada media beberapa waktu lalu.

Dalam birokrasi, sering disebut bahwa “jantung” pemerintahan daerah adalah Sekda. Dengan kata lain, orang yang benar-benar paham tentang apa yang dibutuhkan kota adalah Sekda.

Boleh jadi, secara tersirat Dedi menunjukkan siapa yang tepat diangkat menjadi Pj Wali Kota Bandung.***

 

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah