HUT RI ke-78, Bupati Bandung Serahkan Remisi Umum pada 1.015 Napi Lapas Kelas IIA Jelekong, 12 Langsung Bebas

- 17 Agustus 2023, 21:01 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna serahkan SK remisi umum dari Kemenkumham hari ini 17 Agustus 2023 dalam rangka HUT RI ke-78 pada 1.015 napi Lapas Kelas IIA Jelekong, dimana 12 diantaranya langsung bebas./ Diskominfo Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna serahkan SK remisi umum dari Kemenkumham hari ini 17 Agustus 2023 dalam rangka HUT RI ke-78 pada 1.015 napi Lapas Kelas IIA Jelekong, dimana 12 diantaranya langsung bebas./ Diskominfo Kabupaten Bandung /

 

Pada saat penyerahan SK remisi umum, Kang DS mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kalapas Kelas IIA  Bandung Gumilar Budirahayu yang telah mengusulkan sekitar  1.100 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi dan ternyata yang disetujui 1.015 orang.

“Yang tentunya 12 orang di antaranya bebas murni. Saya yakin dan percaya bahwa Pak Kalapas  ini tidak sembarangan mengusulkan dan tentu ada beberapa persyaratan yang tadi disampaikan,” ujarnya.

Kang DS juga mengatakan bahwa pemerintah daerah akan selalu mendukung berbagai hal yang dibutuhkan Lapas Narkotika Bandung.

“Terutama dalam konteks kegiatan-kegiatan yang sempat dibahas dengan Pak Kajari Kabupaten Bandung dan Pak Dandim 0624/Kabupaten Bandung serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung," ucapnya lagi.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bandung Gumilar Budirahayu mengungkapkan sejumlah pihak sudah sama-sama menyaksikan pembacaan remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang diwakilkan Bupati Bandung Dadang Supriatna.

“Kita tahu bahwa pada pelaksanaan remisi kali ini di Lapas Narkotika Bandung sebanyak 1.003 orang yang mendapatkan remisi dan langsung bebas sebanyak 12 orang. Tentunya itu sudah kita seleksi baik tingkah lakunya, disiplinnya, administrasinya,” tuturnya.

Gumilar mengatakan, pihaknya  mempunyai assesment bagi warga binaan sebelum diusulkan untuk mendapatkan remisi dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Misalnya, tidak melakukan pelanggaran selama dalam waktu tertentu. Tidak terdaftar dalam letter F. Letter F itu adalah suatu keterangan bahwa warga binaan itu selama dalam periode waktu tertentu tidak melakukan pelanggaran. Kalau yang mendapatkan letter F otomatis tidak akan kita usulkan untuk mendapatkan remisi,” ujarnya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah