HUT RI ke-78, Bupati Bandung Serahkan Remisi Umum pada 1.015 Napi Lapas Kelas IIA Jelekong, 12 Langsung Bebas

- 17 Agustus 2023, 21:01 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna serahkan SK remisi umum dari Kemenkumham hari ini 17 Agustus 2023 dalam rangka HUT RI ke-78 pada 1.015 napi Lapas Kelas IIA Jelekong, dimana 12 diantaranya langsung bebas./ Diskominfo Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna serahkan SK remisi umum dari Kemenkumham hari ini 17 Agustus 2023 dalam rangka HUT RI ke-78 pada 1.015 napi Lapas Kelas IIA Jelekong, dimana 12 diantaranya langsung bebas./ Diskominfo Kabupaten Bandung /

GALAMEDIANEWS – Dalam rangka HUT RI ke-78, Bupati Bandung Dadang Supriatna hari ini, Kamis 17 Agustus 2023 menyerahkan SK remisi umum kepada 1.015 orang napi binaan Lapas Kelas IIA Jelekong – Kecamatan Baleendah, dimana 12 diantaranya mendapat remisi umum II dan langsung bebas.

 

Saat penyerahan SK remisi umum yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka HUT RI ke-78 tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong, Gumilar Budirahayu dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung.

Pemberian SK remisi umum kepada 1.015 Napi oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna tersebut digelar di Aula Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung, Kecamatan Baleendah.

Mereka yang menerima remisi umum 2023 yang diserahkan Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS saat HUT RI ke-78 tentu memiliki syarat-syarat tertentu.

Dan berikut adalah syarat bagi penerima remisi dari Kementerian Hukum dan HAM:

  1. Berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,
  2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bukan dihitung sejak tanggal penahanan.
  3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Data WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung di Jelekong per 17 Agustus 2023, tahanan sebanyak 292 orang, narapidana sebanyak 1.112 orang, sehingga totalnya sebanyak 1.404 orang.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Berikan Remisi Umum Ke 17.016 Napi di HUT RI ke-78, 291 Napi Langsung Bebas

 

Pada saat penyerahan SK remisi umum, Kang DS mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kalapas Kelas IIA  Bandung Gumilar Budirahayu yang telah mengusulkan sekitar  1.100 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi dan ternyata yang disetujui 1.015 orang.

“Yang tentunya 12 orang di antaranya bebas murni. Saya yakin dan percaya bahwa Pak Kalapas  ini tidak sembarangan mengusulkan dan tentu ada beberapa persyaratan yang tadi disampaikan,” ujarnya.

Kang DS juga mengatakan bahwa pemerintah daerah akan selalu mendukung berbagai hal yang dibutuhkan Lapas Narkotika Bandung.

“Terutama dalam konteks kegiatan-kegiatan yang sempat dibahas dengan Pak Kajari Kabupaten Bandung dan Pak Dandim 0624/Kabupaten Bandung serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung," ucapnya lagi.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bandung Gumilar Budirahayu mengungkapkan sejumlah pihak sudah sama-sama menyaksikan pembacaan remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang diwakilkan Bupati Bandung Dadang Supriatna.

“Kita tahu bahwa pada pelaksanaan remisi kali ini di Lapas Narkotika Bandung sebanyak 1.003 orang yang mendapatkan remisi dan langsung bebas sebanyak 12 orang. Tentunya itu sudah kita seleksi baik tingkah lakunya, disiplinnya, administrasinya,” tuturnya.

Gumilar mengatakan, pihaknya  mempunyai assesment bagi warga binaan sebelum diusulkan untuk mendapatkan remisi dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Misalnya, tidak melakukan pelanggaran selama dalam waktu tertentu. Tidak terdaftar dalam letter F. Letter F itu adalah suatu keterangan bahwa warga binaan itu selama dalam periode waktu tertentu tidak melakukan pelanggaran. Kalau yang mendapatkan letter F otomatis tidak akan kita usulkan untuk mendapatkan remisi,” ujarnya menjelaskan.

Warga Binaan yang Telah Bebas Berhak atas Pekerjaan yang Layak

 Baca Juga: Pidato di HUT RI ke-78, Hengky Kurniawan Sebut Tahun Politik 2024 Bakal Jadi Ajang Adu Domba

Bupati Bandung Dadang Supriatna atau Kang DS menegaskan, semua warga negara  mempunyai hak yang sama dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalani kehidupan di negeri ini.

“Dan semua warga binaan ini mempunyai keahlian, tentunya kekurangan dan kelebihannya pasti ada. Tetapi menurut pendapat saya, karena faktor ekonomi, kefakiran suka mendekatkan diri kepada kekufuran. Artinya, secara ekonomi  setelah kembali dari sini (Lapas) harus ada kegiatan-kegiatan yang terus berlangsung, di antaranya ada penghasilan bulanan,” tutur Kang DS lagi.

Bupati Bandung serahkan remisi umum pada salah satu napi Lapas Kelas IIA Jelekong, Kamis 17 Agustus 2023./ Diskominfo Kabupaten Bandung
Bupati Bandung serahkan remisi umum pada salah satu napi Lapas Kelas IIA Jelekong, Kamis 17 Agustus 2023./ Diskominfo Kabupaten Bandung

Ia juga berusaha untuk mendorong pengadaan alat-alat pelatihan, sehingga bagi warga binaan ini begitu keluar dari Lapas memiliki kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan menghasilkan.

“Ini yang harus kita edukasi, sehingga warga binaan ini setelah pulang dari sini bebas murni dan kembali berkumpul lagi dengan keluarga dan lingkungan. Melakukan langkah-langkah dan karya, sehingga mendapatkan penghasilan dan mungkin nanti saya akan dorong dan mengundang para pengusaha di Kabupaten Bandung,” kata pria kelahiran 7 Agustus itu menambahkan.

Kang DS mengatakan, khusus yang menampung warga binaan, setelah dilatih melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung dan sebagainya, mungkin mereka akan didorong untuk bisa  bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung.

Kang DS pun turut mengungkapkan bahwa terkait dengan target 35.000 pelaku usaha di Kabupaten Bandung, menyusul adanya sekitar 60.000 nomor induk berusaha (NIB) yang dibuat oleh masyarakat Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Kemeriahan HUT RI-78 di Bentang Artha Residence Bandung, Tema Terus Melaju Untuk Indonesia Maju

 

"Artinya, semua warga Kabupaten Bandung selama periode ini sudah hampir 60.000 orang yang sudah mendapatkan NIB. Tinggal kita melakukan mapping, misalnya dari BPR Kerta Raharja berapa ribu, BJB berapa ribu, dari perusahaan yang menerima yang baru berapa ribu. Tadi saya sampaikan, Lapas ini membutuhkan alat-alat pelatihan kegiatan. Apalagi saya sudah lihat balai latihan kerjanya, nanti kita dorong. Misalkan di Lapas ini ada yang keterampilannya cara mengelas atau menjahit dan sebagainya, dan kelihatan kelakuannya baik dan sebagainya, tidak menutup kemungkinan untuk didorong. Baik itu menjadi pengusaha atau karyawan,” tutur Bupati Bandung lagi.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah