Dalam kasus ini, ketiga pelaku, yaitu MAG (20), OR (34), dan SN (28), dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012. Pasal ini berkaitan dengan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Kasus ini mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang dapat berdampak negatif pada masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan kepolisian untuk melindungi masyarakat dari praktik perjudian ilegal dan dampak buruknya. Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan risiko dan konsekuensi dari terlibat dalam judi online ilegal.***