GALAMEDIANEWS - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam aktivitas judi online di wilayah Kiaroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah langkah preventif untuk mengatasi tindak kriminal yang mungkin timbul akibat kegiatan judi online.
Kusworo mengungkapkan bahwa banyak kasus pidana terjadi karena seseorang kehilangan uang dalam judi online dan kemudian terjerumus ke dalam tindakan kriminal seperti perampokan atau pencurian.
Baca Juga: Dinkes Jaksel Mencatat Kunjungan Pasien ke Puskesmas akibat ISPA Naik 22 Persen
Salah satu dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan seorang wanita yang berperan sebagai brand ambassador judi online.
Ia menggunakan akun media sosial Instagram untuk mempromosikan judi online dengan menari-nari dan memakai pakaian yang mencantumkan logo judi online "alexistogel". Pelaku ini telah beroperasi selama setahun dan mendapatkan bayaran bulanan sebagai brand ambassador.
Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi hukum yang akan diterapkan pada pelaku atau pekerja di situs judi online.