Catat, Bantuan Rp 600 Ribu Hanya Dicairkan untuk Pekerja Pemilik Rekening Bank Ini

- 27 Agustus 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi penerima bantuan: Bantuan bagi pekerja yang miliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan hari ini, 25 Agustus 2020, 10,8 juta rekening sudah terima bantuan BSU.
Ilustrasi penerima bantuan: Bantuan bagi pekerja yang miliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan hari ini, 25 Agustus 2020, 10,8 juta rekening sudah terima bantuan BSU. //pixabay

GALAMEDIA - Mulai hari ini, Kamis, 27 Agustus 2020, Pemerintah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta mengatakan, tahap pertama BSU baru disalurkan kepada 2,5 juta penerima.

Penyerahan BSU disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Menteri BUMN, Menteri Koordinator Perekonomian, dan juga secara live streaming bersama 495 perwakilan pekerja dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kembangkan Baterai Mobil Listrik Lokal, Kemenperin Usung Konsep Circular Economy

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan, 2,5 juta pekerja pada tahap pertama itu merupakan total dari 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BPJamsostek.

Tahap berikutnya untuk transfer dana BSU akan dilakukan secara bertahap, hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, mayoritas penerima BSU itu memiliki rekening bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Kampung Hijau Pertamina Ajak Masyarakat Maluku Utara Berdaya

Bank BUMN tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Ia mengungkapkan, penerima memiliki rekening BNI mencapai 900 ribu orang, Bank Mandiri sebanyak 700 ribu orang, Bank BRI sekitar 600 ribu orang dan Bank BTN sekitar 200 ribu orang.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis Hanya Untuk Peserta BPJS Kesehatan

Berikut 6 kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BSU berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.**

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah