GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan, di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Bantuan tersebut diberikan selama empat bulan kepada 15,7 juta jiwa pekerja. Penerima adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan
Jokowi mengatakan, subsidi gaji ini pada tahap awal akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja. Kemudian akan dilakukan penyaluran bertahap kepada para pekerja formal lainnya hingga mencapai 15,7 juta pekerja.
Baca Juga: Makna Doa dan Waktu Mustajab
Tahapan penyaluran bantuan akan dilakukan hingga akhir September 2020. Tahapan subsidi gaji yang disalurkan via transfer bank itu adalah setiap dua bulan (tahap pertama) selama empat bulan.
Sehingga pada tahap pertama ini, bantuan subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta. Sisa subsidi gaji akan disalurkan pada dua bulan berikutnya.
"Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat ada, apa lagi?" kata Jokowi
"Petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, komplit siapapun yang membayar iuran BPJS TK secara aktif sampai Juni 2020, rajin patuh ini yang diberikan," sambung dia.
Baca Juga: Ledakan di Beirut Akibatkan Penyebaran Virus Corona di Lebanon Makin Tak Terkendali
Turut hadir pada peluncuran itu, di antaranya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.