Salah satu kriteria pekerja yang mendapat subsidi gaji itu adalah para pekerja yang merupakan peserta aktif di BPJS Ketenagakejraan dan patuh membayar iuran.
Presiden Jokowi berharap bantuan subsidi gaji ini dapat menggenjot konsumsi masyarakat.
Baca Juga: Insentif Petugas Pemulasaraan di Tasikmalaya Belum Turun, Dinkes Janjikan Pekan Ini Cair
"Kita harapkan, sekali lagi, konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat meningkat, dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita kembali normal," tuturnya dilansir Antara.
Jokowi menegaskan, bantuan subsidi gaji ini merupakan rangkaian bantuan yang dikucurkan pemerintah kepada masyarakat untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.***