Menkeu Sri Mulyani Beri Subsidi Bunga Pinjaman Hingga 6 Persen

- 11 Agustus 2020, 19:32 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Instagram/@smindrawati


GALAMEDIA- Di masa pandemi Covid-19 (virus corona), Menteri Keuangan Sri Mulyani terus berupaya membantu pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satunya dengan program bantuan subsidi bunga hingga 6 persen.

Disebutkan, pelaku UMKM akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 6% jika melakukan pinjaman hingga Rp 500 juta. Subsidi bunga tersebut diberikan 3% pada bulan pertama dan 3% pada bulan kedua.

Sementara untuk UMKM yang ingin meminjam di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar akan mendapatkan subsidi bunga 3% pada bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan selanjutnya.

Baca Juga: Ilmuwan Rusia Temukan Cara Mudah Membunuh Virus Corona

"Sedangkan pinjaman Rp 10 juta, subsidi bunga sampai keseluruhan mendapatkan subsidi bunga 25%," ujarnya dalam webinar, Selasa 11 Agustus 2020.

Untuk bantuan subsidi bunga ini pemerintah pun telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,28 triliun. Anggaran ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk dukungan UMKM yang total alokasinya Rp 123,47 triliun.

Namun, ia menyayangkan dari besarnya anggaran untuk subsidi bunga ini yang terealisasi baru sedikit. Sebab, hingga minggu pertama Agustus 2020, realisasi subsidi bunga UMKM baru terealisasi Rp 1,3 triliun.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Vaksin Covid-19 Rusia Telah Disetujui, Ujicoba Dilakukan ke Putri Presiden Putin

"Belum terlalu besar (realisasinya), mungkin masih ada persoalan perbankan atau lembaga keuangan dalam mengkomunikasikan ke UMKM, maupun proses pendaftaran untuk mendapatkan subsidi. Ini yang sedang kita evaluasi," kata dia.

Selain itu, dalam dukungan UMKM ini, pemerintah juga menyiapkan anggaran penempatan dana untuk restrukturisasi sebesar Rp 78,78 triliun. Dari anggaran ini sudah terealisasi Rp 30 triliun yang ditempatkan di bank Himbara.

Anggaran dukungan UMKM ini juga ditetapkan untuk belanja IJP Rp 5 triliun, penjaminan untuk modal kerja (stop loss) Rp 1 triliun, PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) Rp 2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM sebesar Rp 1 triliun.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah