Pomdam Jaya Periksa 8 Saksi dalam Kasus Penganiayaan Imam Masykur oleh Paspampres, Terdapat Fakta Lain

- 29 Agustus 2023, 19:51 WIB
 Pomdam Jaya periksa 8 saksi dalam kasus pembunuhan Imam Masykur oleh Paspampres
 Pomdam Jaya periksa 8 saksi dalam kasus pembunuhan Imam Masykur oleh Paspampres /ANTARA/Genta Tenri Mawangi/

Sampai saat ini, Pomdam Jaya masih mencari alat-alat bukti terkait kasus tersebut, di antaranya gawai (handphone) milik tersangka guna membuktikan bahwa kejahatan itu berencana.

Baca Juga: Kasus Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, 1 Paspampres dan 2 Anggota TNI Diamankan

“Kalau memang pembunuhan berencana tentunya harus ada bukti lain. Contohnya, tadi disebutkan Kadispenad, ada satu HP tersangka yang belum kami temukan. (Dari bukti) itu mungkin akan kami dapati apakah ada ancaman dan sebagainya,” tutur Danpomdam Jaya.

Dalam keterangan yang sama, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari mengungkapkan bahwa proses hukum ketiga anggota TNI ini telah dilakukan setelah adanya laporan keluarga korban ke Polda Metro Jaya.

Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023, terkait adanya dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Baca Juga: Sakit Hati Berujung Pembunuhan, Normalkah Sakit Hati Disalurkan dengan Membunuh?

“Setelah dilakukan pengembangan oleh Polda Metro Jaya, akhirnya diduga ada keterlibatan prajurit TNI kemudian dilimpahkan kepada Pomdam Jaya untuk melakukan proses lebih lanjut,” ujar Hamim.***

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah