Nadiem Makarim: Mahasiswa Tidak Wajib Bikin Skripsi, Bagaimana Tesis S2 dan Disertasi S3? Apa Penggantinnya

- 30 Agustus 2023, 14:59 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan mahasiswa tidak wajib membuat skripsi, berlaku bagi S2 dan S3 begini penggantinya/ ANTARA Astrid Faidlatul Habibah
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan mahasiswa tidak wajib membuat skripsi, berlaku bagi S2 dan S3 begini penggantinya/ ANTARA Astrid Faidlatul Habibah /

GALAMEDIANEWS - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan kini mahasiswa program studi S1 (Sarjana) dan D4 (Sarjana Terapan) tidak wajib membuat skripsi yang menjadi syarat kelulusan. Perubahan sistem pendidikan ini diterapkan selama program studi yang mereka ikuti telah mengadopsi kurikulum berbasis proyek atau metode serupa.

Tidak hanya berlaku bagi mahasiswa S1 dan D4, tetapi mahasiswa S2 dan S3 juga tidak diwajibkan membuat tesis atau disertasi. Aturan penghapusan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Wakapolda Jabar dan Kapolres Cimahi Tinjau TPA Sarimukti, Titik Api Padam Capai 90 Persen

Nadiem Makarim menyampaikan, dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023 bahwa, "Mahasiswa S2, S3 terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal".

Nadiem Makarim juga menambahkan sebagai penggantinya, sebuah standar kelulusan dapat berbentuk prototype, proyek atau jenis kreatif lainnya. Kemudian proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan secara individu atau dalam kelompok, diharapkan hal ini akan memberikan lebih banyak fleksibilitas kepada mahasiswa.

Mendikbud Ristek menegaskan bahwa skripsi, tesis maupun disertasi tidak dihapus, namun hal tersebut kembali kepada perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: Ridwan Kamil Usulkan Mesin Pengelolaan Sampah RDF di Setiap Desa ke Luhut Panjaitan, Jadi Solusi Polusi Udara

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa setiap kepala prodi memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana standar kelulusan pada mahasiswa. Akan tetapi, ia menilai aturan mengenai skripsi sebelumnya sudah tidak relevan lagi untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan.

Oleh karena itu, standar terkait untuk pencapaian kelulusan tidak akan dijabarkan secara rinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dalam peraturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan secara terpisah dan detail, yang mengharuskan mahasiswa sarjana dan diploma untuk membuat penyusunan skripsi, tesis atau disertasi.

Nadiem berharap dengan adanya peraturan baru ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau dalam bentuk lainnya.

Baca Juga: Tiga Aspek Transformasi Pendidikan Tinggi dari Nadiem Makarim Dapat Dukungan dari Akademisi

Sementara untuk mahasiswa magister atau S2 wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan bagi doktor atau S3 wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional yang memiliki reputasi.

Menurutnya ada berbagai cara untuk mahasiswa menunjukan kemampuan dan kompetensi kelulusannya.

"Bapak-bapak dan ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy sebelumnya ini."

"Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," ujar Nadiem Makarim.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah