GALAMEDIANEWS - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Karawang membagikan jadwal SIM keliling pada pekan ketiga bulan agustus mulai dari 31 Agustus 2023. Layanan perpanjangan SIM A dan B dibuka mulai dari pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dan dibawa saat mendatangi gerai SIM keliling yang ada di Kabupaten Karawang terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk memperpanjang SIM A dan C.
Pelayanan SIM keliling diharapkan dapat membuka akses masyarakat yang lebih dekat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan C, sehingga tidak perlu repot-repot lagi datang ke Polres Karawang.
Baca Juga: 6 Tips Cegah Jari Teriris Pisau, Ibu-Ibu Wajib Tahu
Berikut ini merupakan jadwal SIM keliling di Kota Karawang dari Satlantas Polres Karawang pada pekan ketiga bulan agustus yang meliputi lokasi, waktu, operasional, persyaratan, dan perpanjang SIM A dan B..
Lokasi Gerai SIM Keliling di Karawang
Gebyar Paten Pemda Karawang (Jumat, 1 September 2023)
Parkiran Mega Mall (Sabtu, 2 September 2023)
Baca Juga: Resep Nasi Tutug Oncom ala Devina Hermawan Makanan Khas Sunda Kriuk dan Harum Menggoda
Waktu Operasional
Senin-Jumat: 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu : 80.00 - 12.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
-
SIM asli yang masih berlaku
-
KTP asli dan Fotocopy KTP (2 lembar)
-
Surat Tes Psikologi (Tersedia di tempat)
-
Surat Keterangan (Tersedia di tempat)
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM yaitu:
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
-
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Itulah jadwal SIM keliling di Kota Karawang dari Satlantas Polres Karawang pada pekan ketiga bulan agustus yang meliputi lokasi, waktu, operasional, persyaratan, dan perpanjang SIM A dan B.***