Pencairan Bantuan UMKM Rp 2,4 juta, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung Masih Tunggu Arahan Pusat

- 31 Agustus 2020, 14:51 WIB
Ilustrasi UMKM. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi UMKM. (Pikiran Rakyat) /

GALAMEDIA - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung masih menunggu arahan Pemerintah pusat terkait pencairan bantuan bagi UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Di Indonesia ada sekitar 70 ribu UMKM yang mendaftar pada program bantuan dana hibah tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengatakan hingga saat ini belum ada arahan dari pemerintah pusat terkait pencairan bantuan UMKM tersebut.

"Belum ada, karena setelah selesia pendataan akan ada rapat tingkat nasional," ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Senin 31 Agustus 2020. 

Baca Juga: Napak Tilas Pager Betis Menumpas DI/TII Digelar untuk Mengingat Sejarah

Menurutnya salah satu upaya dalam memastikan pemohon sudah mememuhi syarat untuk mengajukan bantuan UMKM tersebut, harus disertakan surat pernyataan bermaterai, dari RT, RW dan kelurahan.

"Di dalam Permenko Perekonomian no 6 tahun 2020, ada klausul bahwa yang bersangkutan harus bertanggung jawab. maka ada surat pernyataan sebagai salah satu syarat pengajuan bantuan UMKM," terangnya. 

Disinggung terkait salah satu syarat penerima bantuan UMKM yakni belum pernah menerima bantuan akses atau pinjaman dari bank, lanjutnya, pihaknya belum dapat memberikan kejelasan perihal tersebut. Terkait apakah pinjaman bank ini, termasuk kredit motor, mobil atau rumah. 

Baca Juga: Wabup Garut Tinjau Lokasi Sungai dan Tebing yang Rawan Longsor di Kampung Dayeuhandap

"Saya belum berani menegaskan, karena harus berkoordinasi dengan pusat. Apakah kredit motor, mobil dan rumah termasuk juga atau tidak," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x