Kereta Api Indonesia Memberikan Promo 20 Persen bagi Penyandang Disabilitas, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 11 September 2023, 11:30 WIB
Promo Diskon 20 Persen Tiket KAI untuk Penumpang disabilitas./Instagram KAI121_
Promo Diskon 20 Persen Tiket KAI untuk Penumpang disabilitas./Instagram KAI121_ /

GALAMEDIANEWS – Kabar gembira untuk para penumpang Kereta Api Indonesia, kini para penumpang disabilitas mendapatkan promo sebesar 20 persen untuk pembelian tiket Kereta Api Indonesia.

Promo Diskon 20 persen ini resmi diluncurkan enam hari lalu dari akun instagram resmi @KAI121_ bersamaan dengan hari pelanggan nasional.

Pemberian promo diskon 20 persen bagi penumpang disabilitas mulai berlaku pada keberangkatan tanggal 17 September 2023 sampai dengan seterusnya. Tentunya diskon ini berlaku untuk perjalanan kereta api pada kelas eksekutif, bisnis dan juga ekonomi.

Baca Juga: Tiket Murah Pesawat AirAsia, Hemat di Akhir Tahun untuk Rute Internasional

Baca Juga: Cara SD Ar Rafi Atasi Masalah Sampah: Kang Pisman hingga Sedekah Makanan Sisa ke Bebek

Diskon 20 persen ini berlaku bagi para penumpang kereta api yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental atau pun sensorik dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga menyebabkan kesulitan berinteraksi dengan lingkungan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya.

Dilansir Galamedianews dari akun instagram Kereta Api Indonesia, berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan diskon 20 persen bagi penumpang disabilitas.

Syarat dan Ketentuan

1. Penyandang disabilitas wajib melakukan registasi di customer service stasiun terdekat dan juga mengikuti jam operasional customer service stasiun. Dengan melakukan registrasi maka penumpang bisa mendapatkan fasilitas reduksi.

2. Registrasi dilakukan agar para penumpang bisa mendapatkan fasilitas reduksi. Proses registrasi dilakukan selambat-lambatnyta h-2 dari jadwal keberangkatan KAI.

Baca Juga: Resep Sambal Kering Tempe ala Chef Rudy Choirudin, Hidangan yang Mudah Dibuat dan Kaya Nutrisi

3. Proses registrasi perlu membawa surat keterangan asli dari rumah sakit/dokter/puskesmas dengan menyatakan bahwa penumpang merupakan penyandang disabilitas.

4. Surat keterangan yang dibawa untuk proses registrasi berlaku seumur hidup.

5. Pada saat proses registrasi, penumpang wajib membawa kartu tanda pengenal atau KTP Asli. (tidak menerima dalam bentuk scan maupun fotocopy)

6. Proses registrasi hanya dilakukan sekali saja dan untuk seterusnya.

7. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter/rumah sakit/puskesmas disertai membaa KTP Asli milik penumpang dan juga pas foto penumpang untuk didaftarkan.

Baca Juga: Migrain, Sakit Kepala Sebelah yang Nyut-nyutan, Kenali Gejalanya

Baca Juga: Daftar 5 Nama-nama Iblis Terkuat di Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba, Beserta Level Kekuatannya

8. Besaran diskon 20 persen berlaku bagi semua kelas pelayangan Kereta Api Indonesia.

9. Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan kartu identias asli dan juga surat keterangan asli dari dokter/rumah sakit/puskesmas.

10. Tarif reduksi tidak berlaku di kereta priority, panoramic, luxury atau kereta wisata lainnya.

Dengan adanya reduksi bagi pelanggan disabilitas, pihak KAI berharap dapat memudahkan masyarakat luas untuk menjadikan KAI sebagai moda transportasi umum yang inklusif bagi semua masyarakat maupun masyarakat dengan penyandang disabilitas.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Instagram KAI121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah