7 Golongan Pelanggan PLN Non-Subsidi dapat Penurunan Tarif Periode Oktober-Desember 2020

- 2 September 2020, 09:50 WIB
Seorang pelanggan listrik pascabayar di Karanganyar  melakukan pembacaan meter mandiri yang akan dikirim ke PLN. (Dok. Galamedia)
Seorang pelanggan listrik pascabayar di Karanganyar melakukan pembacaan meter mandiri yang akan dikirim ke PLN. (Dok. Galamedia) /

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari atau sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.

Baca Juga: Hari Ini, Rupiah Dibuka Melemah 32 Poin Sementara ISHG Menguat 16,76 Poin

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukkan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Bahkan pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Dikirim Langusng ke Nomor Ponsel Siswa di Dapodik, Apa Itu Dapodik?

"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," kata Agung.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah