Curhat TNI: Uang Operasional per Hari Rp 52 Ribu

- 2 September 2020, 21:38 WIB
Ilustrasi - Pasukan Katak TNI AL bersiaga saat Helikopter Bell 412 akan menurunkan tim terjun tempur saat Latihan Operasi Dukungan Pasukan Khusus Gabungan TNI AL di kawasan Pantai Tengket, Bangkalan.
Ilustrasi - Pasukan Katak TNI AL bersiaga saat Helikopter Bell 412 akan menurunkan tim terjun tempur saat Latihan Operasi Dukungan Pasukan Khusus Gabungan TNI AL di kawasan Pantai Tengket, Bangkalan. /Antara/Zabur Karuru

GALAMEDIA - Uang operasional prajurit TNI ternyata masih sangat jauh dari ideal. Per hari, angkanya tak lebih dari Rp 52 ribu.

Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan sejumlah kementerian, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2020.

Hadir pada rapat tersebut, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Rapat membahas evaluasi anggaran 2019.

Dalam rapat tersebut, Wamenhan Wahyu Sakti Trenggono dan Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Laksamana Muda TNI Agung Prasetiawan mengungkap fakta terkait uang saku hingga uang harian seorang prajurit TNI.

Baca Juga: Teman Dekat Pinangki, Andi Irfan Jaya Ditetapkn Tersangka dan Ditahan di Rutan KPK

Uang itu diberikan untuk prajurit dalam setiap operasinya. Jumlahnya hanya berkisar Rp 52 ribu per hari. Fakta itu sempat mengejukan sejumlah anggota Komisi I.

"Kesejahteraan prajurit, di Kemhan menjadi suatu keprihatinan, kita juga sedang mencari cara karena ada ketentuanya," tutur Wamenhan menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi I.

"Prajurit ditugaskan ke Papua, di Kementerian Keuangan sudah ada standarnya, kita mau lebihkan tidak mungkin karena sudah ada anggarannya," tambah dia.

Asrenum Panglima TNI Agung Prasetiawan juga ikut memberikan jawaban senada. Menurut dia, besaran uang operasional itu sudah ditentukan berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor 1352/XII/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kerja Penyelenggaraan Dir Umum Mabes TNI.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x