GALAMEDIANEWS – Wakil Ketua Umum Apkasi atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Dadang Supriatna melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah atau Dirjen Otda, Selasa 26 September 2023 terkait usulan Pilkada Serentak dimajukan dari November 2024 menjadi September 2024. Dan menurutnya, saat ini usulan tersebut sedang dalam proses pembuatan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perppu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Apkasi Dadang Supriatna menjelaskan bahwa Pilkada Serentak menurut rencana akan digelar November 2024 berdasarkan UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Namun karena beberapa pertimbangan, Dadang Supriatna bersama Apkasi mengusulkan agar Pikada Serentak dimajukan dari November menjadi September 2024.
“Hari ini, konsultasi dengan Dirjen Otda, kaitan dengan Pilkada Serentak yang akan digelar September 2024,” kata Wakil Ketua Umum Apkasi Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS kepada GalamediaNews melalui pesan WhatsApp hari ini, Selasa 26 September 2023.
Dan menurutnya, perkembangan untuk usulan Pilkada Serentak dimajukan dari November ke September 2024 cukup baik.
“Lagi proses Perppu,” kata Kang DS menambahkan.
Alasan Mengapa Pilkada Serentak Diusulkan untuk Dimajukan ke September 2024