Pemerintah Indonesia Meresmikan Aturan TikTok Shop

- 28 September 2023, 14:46 WIB
Pemerintah Indonesia meresmikan Aturan TikTok Shop
Pemerintah Indonesia meresmikan Aturan TikTok Shop /pixabay @Sam_RIZ44/

 

GALAMEDIANEWS - Pemerintah Indonesia telah resmi merevisi peraturan menteri perdagangan ( Permendag ) Nomor 50 tahun 2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik, adapun revisi itu menjadi Permendag Nomor 31 tahun 2023 yang mengatur soal social commerce. Dari data resmi pada, Rabu 27 September 2023, disebutkan dalam aturan itu bahwa social commerce atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran, serta untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.
 
"Zulkifli Hasan mengatakan, kebijakan ini akan mengatur kesetaraan dan keadilan bagi semua pelaku e - commerce di Tanah Air,"
 
Salah satu poin aturannya adalah melarang media sosial berperan ganda sebagai e - commerce, di Tanah Air yang menjalankan praktek seperti ini adalah TikTok dengan fitur jual beli online TikTok shop. Saat ditanya kemungkinan TikTok shop akan ditutup di Indonesia di, diberikan waktu satu Minggu, ujar Zulfikar 
 
"Tidak boleh lagi ada di TikTok! tapi di kasih kesempatan ( waktu ) satu Minggu ," ujarnya dalam keterangan pres, Rabu 27 September 2023
 
 
Seharusnya tidak boleh lagi, tapi anggap aja mereka tidak denger, tambahnya 
 
Sementara itu dalam keterangan resmi TikTok pada, Selasa 26 September kemarin, disebutkan bahwa ada 6 juta pelaku UMKM lokal yang berjualan via platformnya. Ketika disinggung soal ini, TikTok pun harus mengurusi izinnya.
 
"Iya itu lah mereka tinggal pindah aja, online ada, e - commerce ada, kenapa susah,"
 
Lebih lanjutnya, menegaskan bahwa platform media sosial hanya boleh mempromosikan barang dagangan, tetapi ' Haram ' melakukan transaksi di dalam aplikasi layaknya e - commerce.
 
 
"Peraturan menteri perdagangan sudah berlaku, semuanya pihak mematuhi peraturan, agar ekosistem usaha di bidang platform digital berkembang dengan baik untuk semua pihak. Tidak mematikan satu sama lainnya, setelah disurati, sosialisasi, Minggu depan sudah beres, ada peringatan kedua gak ingin, ketiga izinnya dicabut,"ujar Zulkifli 
 
Social commerce wajib melakukan hal berikut yakni.
 
1. Menjaga data pengguna sosial media, dan tidak boleh digunakan untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE atau perusaan afiliasi.
 
2. Menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik, perdagangan melalui sistem elektronik ( PMSE ) dengan yang di luar sarana PMSE 
 
Kemudian dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa loka pasar ( Marketplace ), adalah penyediaan sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik. Berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang ( merchant ) untuk dapat memasang penawaran barang atau jasa,
 
"Sebelumnya, Presiden Jokowi pun meminta agar media sosial ( medsos ) harus dipisahkan dengan e-commerce," lanjut Zulkifli.
 
 
Hal itu mengingat produk lokal kalah saing di online atau di offline, sehingga pemerintahan akan mengatur arus barang dari luar negeri pada e - commerce. Termasuk mengatur harga barang - barang dari luar negeri.***

Editor: Lina Lutan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x