Bupati Bandung Memulai Bulan Gebyar Pembuatan LCO dan LRB: Tak Perlu Kekuatan Super untuk Kelola Sampah

- 29 September 2023, 18:49 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama sang istri Emma Detty membuat Lubang Cerdas Organik (LCO) dan Lubang Resapan Biopori (LRB) sebagai upaya untuk mengelola sampah dan menjaga sumber daya air./ Diskominfo
Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama sang istri Emma Detty membuat Lubang Cerdas Organik (LCO) dan Lubang Resapan Biopori (LRB) sebagai upaya untuk mengelola sampah dan menjaga sumber daya air./ Diskominfo /

GALAMEDIANEWS - Secara simbolis, Bupati Bandung Dadang Supriatna membuat Lubang Cerdas Organik (LCO) dan Lubang Resapan Biopori (LRB) di Rumah Dinas (Rumdin), Soreang, hari ini, Jumat 29 September 2023. Hal itu dilaksanakan dalam rangka memulai Bulan Gebyar Pembuatan LCO/LRB se-Kabupaten Bandung secara serentak.

Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS mengatakan Bulan Gebyar LCO/LRB tersebut wajib dilakukan para ASN baik di rumah masing-masing maupun di area perkantoran sebagai upaya mengelola sampah dan juga menjaga sumber daya air khususnya menghadapi fenomena perubahan iklim.

"Satu ASN dua lubang cerdas organik atau lubang resapan biopori. Baik dilaksanakan di rumahnya maupun di perkantorannya masing-masing, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor: 600.4.15./006/2778/DLH tentang Bulan Gebyar Pembuatan Lubang Cerdas Organik/Lubang Resapan Biopori Untuk Penanganan Sampah Organik dan Konservasi Sumberdaya Air," tutur Bupati Bandung di sela-sela melaksanakan pembuatan LCO/LRB hari ini.

Baca Juga: WOW! Arus Wisatawan ke Kabupaten Bandung Naik 300 Persen, Simak Penjelasan Bupati Dadang Supriatna

Surat edaran itu, lanjut Kang DS, sudah disebarkan sejak 25 September 2023 lalu, dan 2 lubang LCO/LRB ini, diharapkan bisa mengatasi persoalan sampah rumah tangga di Kabupaten Bandung.

"Terutama untuk sampah organik. Sampah nonorganik tetap melalui daur ulang dan sebagainya," katanya menambahkan.

Menurut Bupati Dadang Supriatna, setiap dua lubang LCO/LRB tersebut untuk menampung sampah organik dapat menjadi salah satu solusi yang sangat luar biasa dan bisa mengurangi pembuangan sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir Sampah). 

"Maka, kalau program ini terus berjalan dan gerakan pembuatan LCO/LRB terus berjalan, saya yakini bahwa kedepan tidak usah ada TPA lagi. Sehingga dengan sampah ada suatu solusi, juga dengan sampah kita bisa mendapatkan mata pencaharian," tuturnya lagi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah, diharapkan semua komponen termasuk warga masyarakat bisa mengolah sampah dengan berwawasan lingkungan. 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah