Tenaga Honorer Bikin Pemerintah Pusat Kewalahan, Mahfud MD Sebut Masalah Muncul Sejak SBY Jadi Presiden

- 6 Oktober 2023, 15:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Antara/

Baca Juga: Mau Cari Makanan Sate yang Enak di Yogyakarta ? Kami Rekomendasi 5 Restoran Sate yang Enak di Yogyakarta

Namun banyak bupati atau gubernur baru yang tetap melanjutkan pengangkatan tenaga honorer tanpa bisa dibendung.

" Bupati baru, gubernur baru, mereka tetap mengangkat terus, jumlahnya enggak bisa dibendung sehingga jadi ada jutaan maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah pun masih harus melanjutkan penggajian tenaga honorer yang diangkat bupati atau gubernur periode sebelumnya.

"Itulah yang terjadi sehingga kita dibikin pusing. Kadang kala kita kecolongan tahu-tahu sudah ada di depan meja, ini sudah menjadi ASN. Yang angkat bupati periode lalu sudah berhenti, tinggalan masa lalunya harus diselesaikan, begitu terus," kata dia.

Baca Juga: Viral Foto Habib Alex Muhammad Alhamid Dicap Pengabul Doa Ramai Diunggah di Medsos

Untuk menghemat anggaran negara, Mahfud mengatakan, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerahnya setelah tanggal yang ditentukan.

Namun tetapi hal itu, lanjutnya, tidak ditempuh atas dasar rasa kemanusiaan.

"Kalau mau keras-kerasan yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada, itu bisa saja tetapi ini manusia, belum lagi gaji-gaji tenaga honorer itu berapa macam-macam ada yang hanya Rp300 ribu," kata dia.

Sebelumnya pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah