Tenaga Honorer Bikin Pemerintah Pusat Kewalahan, Mahfud MD Sebut Masalah Muncul Sejak SBY Jadi Presiden

- 6 Oktober 2023, 15:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Antara/

Setelah beleid itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat lagi pegawai honorer atau non-ASN.

Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat hingga Desember 2024.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah