Setelah beleid itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat lagi pegawai honorer atau non-ASN.
Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat hingga Desember 2024.***