Tidak Lulus CPNS? Lakukan Segera Hal Ini untuk Mengetahui Kendala dan Akibat Anda Gagal

- 16 Oktober 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi CPNS 2023./Instagram @cpns.asn
Ilustrasi CPNS 2023./Instagram @cpns.asn /

GALAMEDIANEWS - Pengumuman hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dikabarkan bakal segera diumumkan dalam waktu dekat dari schedule 15 hingga 18 Oktober 2023.

Jika nantinya para pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi Administrasi CPNS 2023, maka masih memiliki kesempatan untuk menyanggah.

Hanya saja, tentu ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus Anda lakukan untuk mengajukan sanggah.

Baca Juga: Kopi Ingkar Janji, Spot Makan di Kulon Progo, Yogyakarta yang Sajikan View Pegunungan Menoreh

Sebagai informasi juga bahwa proses sanggah tersebut dapat Anda lakukan melalu laman resmi SSCASN BKN dengan memberikan pertanyaan atas kendala Anda.

Masa sanggah juga harus sesuai dengan waktu diperbolehkan pengajuan sanggah yang ditetapkan pihak panitia seleksi CPNS 2023.

Dilansir Galamedianews dari laman bkn.go.id, berikut syarat dan cara mengajukan sanggah jika tidak lulus CPNS 2023:

Syarat Ajukan Sanggah

Berikut ini syarat mengajukan sanggah jika pelamar tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023:

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan ajukan melalui fitur 'Ajukan Sanggah'

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x