Profil Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi yang Juga Paman Gibran

- 17 Oktober 2023, 07:38 WIB
Sidang MK
Sidang MK /Tangkapan layar dari Youtube MKI/

GALAMEDIANEWS - Salah satu hakim yang duduk di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah Anwar Usman. Ia menjabat sebagai hakim ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia. Pria kelahiran Bima, 31 Desember 1956 merupakan sosok yang tidak biasa. Mengapa demikian. Karena selain menduduki posisi sebagai hakim MK dia juga merupakan Adik ipar Jokowi, paman Gibran.

 

Latar belakang Pendidikannya:

  • Sekolah Dasar Negeri Bima (1969)
  • PGAN di Bima (1973)
  • PGAAN di Bima (1975)
  • S-1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (1984)
  • S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001)
  • S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010)

Sama seperti orang yang awal karirnya sebagai guru honor, Anwar Usman sendiri juga tidak pernah membayangkan kalau ia akan terpilih menjadi Ketua Hakim Konstitusi Indonesia. Seperti yang pernah ia ucapkan berikut, “Saya sama sekali tak pernah membayangkan untuk mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Saya juga tak pernah membayangkan bisa terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi,”

Baca Juga: MK Menolak Permohonan PSI Terkait Uji Materi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Menjadi 35 Tahun

 

Selama menjadi mahasiswa, Anwar Usman termasuk mahasiswa yang aktif. Buktinya ia aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo. Selain sibuk dalam kegiatan perkuliahan dan mengajar, ia juga tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara. Bahkan dirinya sempat diajak untuk beradu akting dalam sebuah film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S. Bono besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada 1980. Yang mebmanggakan lagi, film yang berjudul “Perempuan dalam Pasungan” yang dibintanginya menjadi Film Terbaik dan mendapat Piala Citra.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x