Tragis, Tanah TPS Sampah Sekelimus Barat Kota Bandung akan Dieksekusi 1 November 2023, Sampahnya Dikemanakan?

- 20 Oktober 2023, 14:59 WIB
Kuasa hukum pemohon eksekusi TPS Sampah Sekelimus Barat Kota Bandung H. Agus Sumarna S.H., M.H., dan Suwanto Nirwady SH. MH.
Kuasa hukum pemohon eksekusi TPS Sampah Sekelimus Barat Kota Bandung H. Agus Sumarna S.H., M.H., dan Suwanto Nirwady SH. MH. /Galamedianews

"Tanah ahli waris dipakai Pemkot Bandung untuk sampah, tapi anehnya tidak mau membayar," ujarnya.

Agus Sumarna pun sebenarnya sudah memberi kelonggaran sejak darurat sampah terjadi di Kota Bandung, tapi setelah diberi kelonggaran itu hingga kini tak juga ada kabar, makanya diajukan eksekusi. "Ahli waris awalnya tak ingin dilakukan eksekusi karena tanah itu dipakai Pemkot untuk TPS sampah, tapi ternyata tak pernah ada respon, dari itulah terpaksa diajukan pengosongan," katanya.

Baca Juga: Hal Penting yang Perlu Kita Ketahui tentang Baby Blues

"Nah sekarang sudah menjadi keputusan akan dilakukan eksekusi, untuk selanjutnya setelah eksekusi kalau Pemkot memerlukan silahkan dengan cara di sewa atau dibeli ke ahli waris, kalau sekarang kan seenaknya memakainya," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah