Tragis, Tanah TPS Sampah Sekelimus Barat Kota Bandung akan Dieksekusi 1 November 2023, Sampahnya Dikemanakan?

- 20 Oktober 2023, 14:59 WIB
Kuasa hukum pemohon eksekusi TPS Sampah Sekelimus Barat Kota Bandung H. Agus Sumarna S.H., M.H., dan Suwanto Nirwady SH. MH.
Kuasa hukum pemohon eksekusi TPS Sampah Sekelimus Barat Kota Bandung H. Agus Sumarna S.H., M.H., dan Suwanto Nirwady SH. MH. /Galamedianews

GALAMEDIANEWS - Tragis, disaat Pemerintah Kota Bandung sedang giat giatnya untuk menanggulangi darurat sampah, malah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di Jalan Sekelimus Barat RT 04 RW 05 Kelurahan Batununggal Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 1 November 2023 mendatang.

Kepastian untuk dieksekusi TPS satu satunya diwilayah tersebut terungkap dalam rapat kordinasi (rakor) eksekusi tanah TPS Sekelimus barat yang digelar di PN Bandung pada Jumat 20 Oktober 2023. Rapat tersebut dihadiri berbagai unsur, Polrestabes, Camat Bandung Kidul, Kelurahan Batununggal lalu aparat setempat seperti RT dan RW serta tokoh lingkungan hidup dan babinsa. Tentu saja rakor yang dipimpin oleh Panmud Perdata PN Bandung Suparno tersebut dihadiri oleh kuasa hukum pemohon eksekusi H. Agus Sumarna S.H., M.H., dan Suwanto Nirwady SH. MH.

"Sudah fiks, akan dieksekusi TPS sampah Sekelimus Barat itu pada 1 November 2023, sudah tak bisa ditawar tawar lagi karena sudah menjadi keputusan," ujar kuasa hukum pemohon, H. Agus Sumarna saat ditemui usai mengikuti rakor eksekusi TPS Sekelimus Barat di PN Bandung, Jumat 20 Oktober 2023.

Baca Juga: Prediksi Skor PSM Makassar vs Arema FC di Liga 1 Indonesia 2023: Berikut H2H, Kondisi Tim hingga Line Up

Agus Sumarna pun menyebut bila eksekusi itu pada saatnya nanti dilakukan adalah menjadi satu satunya eksekusi dengan termohon dari pemerintah yakni Pemerintah Kota Bandung. "Ini yang pertama eksekusi dilakukan terhadap Pemda Kota Bandung," ujarnya.

Sebenarnya menurut Agus Sumarna, pihaknya sudah memberikan kelonggaran terhadap Pemkot Kota Bandung selaku termohon eksekusi namun Pemkot seolah olah tidak menggubris terhadap surat surat yang dilayangkan termasuk ketetapan hukum yang dikeluarkan pengadilan sehingga tidak ada jalan lain, masalah ini harus benar benar dilakukan eksekusi terhadap tanah yang dipakai Pemkot Bandung tersebut.

Jauh sebelum ini, sebetulnya menurut Agus Sumarna, Pemkot Bandung melalui kuasa hukumnya menyarankan melakukan pembayaran terhadap pemohon dalam hal ini ahli waris terhadap tanah yang dipakai TPS Sekelimus Barat tersebut, sehingga tahun 2022 muncul anggaran untuk penggantian tanah itu Rp 15 miliar dan disetujui oleh DPRD Kota Bandung.

"Saat mau dicairkan Pemkot Bandung minta surat armaning, namun sampai sekarang tak dibayar bayar, hingga salah satu ahli waris ada yang meninggal," katanya.

Lebih jauh disebutkan pada saat armaning dilakukan, pihak pengadilan pun mempersilahkan untuk negoisasi di luar, namun 8 hari armaning tetap aja tidak digubris. Sehingga akhirnya beberapa waktu lalu pihak ahli waris melakukan sita eksekusi di TPS Sekelimus Barat tersebut karena dari Pemkot Bandung tak ada respon.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x